OKUT, GLOBALPLANET - Setiap ASN wajib membuat SKP dan PPKP selain sebagai untuk mengetahui rencana kerja, juga untuk melihat target yang akan dicapai oleh seorang PNS maupun ASN. Terlebih hal ini sudah diatur dalam PP No 46 Tahun 201, serta Peraturan PKBKN Nomor 1 tahun 2013 sebagai pelaksanaan PP 46 Tahun 2011,ungkapnya.
“SKP dan P2KP ini hukumnya wajib, karena ini sudah diatur dalam PP No 46 Tahun 2011, disitu dijelaskan ASN wajib menyusun SKP yang didalamnya memuat rencana tahunan serta target yang akan di capai. Kemudian seluruh itu merupakan penjabaran dari sasaran maupun realisasi yang harus dicpai,”tambahnya.
Dia menambahkan, kegagalan dan keberhasilan seorang pegawai maupun ASN dalam melaksanakan tugas diukur melalui SKP dan P2KPnya. Sehingga ini akan menjadi pertimbangan untuk perkembangan karir dan promosi jabatan bagi seorang pegawai.
Selain itu, dia meminta kepada seluruh ASN dilingkungan Kemenag untuk melengkapi dan membuat file khusus termasuk Laporan Kerja Harian (LKH) secara berkala, serta diinput kedalam Sistem Elektronik Kinerja (SIEKA).
“Tahun ini tidak ada lagi pegawai Kemenag yang tidak paham Ilmu Teknologi (IT), karena ini merupakan kebutuhan dan suatu keharusan yang harus kita ikuti perkembangannya. Sehingga kedepan proses pelayanan di Kemenag OKU Timur menjadi lebih baik,”imbuhnya.