loader

Dishub Prabumulih Sosialisasi Parkir Off Street

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kepala dishub Kota Prabumulih, melalui Kabid lalu lintas S. Feri ketika dikonfirmasi GLOBALPLANET.news Kamis (6/2/2020) membenarkan hal tersebut.

" Iya memang kita lagi menertibkan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, namun bukan langsung menindak melainkan hanya sosialisasi saja," ucapnya.

Lanjud Feri sapaan akrabnya, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dan ini kita sudah menghimbaunya, antara lain, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan sesuai dengan pasal 131.

Melanggar peraturan pemerintah nomor 34  tahun 2006 tentang jalan, pasal 34 ayat 1. Kemudian, perda nomor 5 tahun 2011 tata cara pengelolah dan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum. Perwako 61 tahun 2019 angkutan sembako bongkar muat dari pukul 21:00 wib sampai dengan pukul 04:00 wib, sesuai surat izin  despensasi.

Masih kata feri, buat sekarang ini kita masih tahap sosialisasi hingga akhir Maret nanti, per 1 April baru kita laksanakan, dan diharapkan kepada masyarakat yang memgendarai roda dua maupun roda empat kiranya dapat menaati peraturan tersebut, supaya kota Prabumulih tidak lagi macet.

" Kalau sudah ditetapkan nanti untuk pelaksanaan nya sendiri kita mulai dari pukul 6:00 pagi sampai 6:00 sore" jelasnya.

Share

Ads