MUBA, GLOBALPLANET - Pelaku bernama Melan, warga Desa Rantau Sialang yang viral di media sosial berkat aksi punglinya itu, ditangkap jajaran Polsek Sungai Keruh dan Sat Reskrik Polres Muba, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (22/2/2020).
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawansyah mengatakan, aksi pelaku viral di media sosial, dimana pelaku melakukan pengutan liar terhadap setiap kendaraan roda empat dan roda enam yang bermuatan saat melintas di Jalan Sekayu - Pali.
"Dari video yang viral di medsos itu, dibentuk dua tim, tim pertama melakukan giat KKRYD dan patroli di Jalan Desa Rantau Sialang. Tim kedua,
melakukan pengintaian dan penangkapan pelaku Pungli," ujar dia, minggu (23/2/2020).
Dari hasil kegiatan itu, prlaku berhasil diamankan saat tengah berada di kediamannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah berhasil kita amankan semalam," ucap dia.
"Dari Video yang viral di medsos itu, pelaku meminta uang kepada pengendara kendaraan R-6 yang bermuatan batu koral sebesar Rp.20.000,- namun Sopir menyanggupi uang sebesar Rp.10.000. Pelaku memaksa meminta uang sebesar Rp.20.000,- agar kendaraan tersebut dapat melintas di wilayah atau Desanya," tandas dia.