PRABUMULIH, GLOBALPLANET - “Kemarin, di waktu apel sudah kita sampaikan, agar PNS belum menyerahkan LHKPN yang menjadi kewajibannya. Kita tenggat seminggu, untuk menyelesaikannya,” ujar Wakil Wali Kota (Wawako), Andriansyah Fikri SH MM, kepada GLOBALPLANET.news, Selasa (25/2/2020).
Suami Ir Hj Reni Indayani SKM ini menuturkan, LHKPN merupakan kewajiban rutin PNS yang harus diserahkan setiap tahunnya. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan pemkot dalam pencegahan korupsi yang selalu digemakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kita minta harus menjadi perhatian serius, bagi PNS yang belum melaporkan LHKPN tersebut,” katanya.
Orang nomor dua di Kota Nanas ini disinggung soal sanksi, kata dia akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Inspektorat. “Kalau tidak mau patuh, yah jelas akan ada sanksi kita berikan. Apalagi, hal ini sifatnya wajib,” bebernya.
Sementara itu, Sekda, Elman ST MM mewarning, bagi PNS tidak juga menyerahkan LHKPN sampai batas waktu ditentukan sanksi tegas akan diberikan. “Kalau tidak juga diserahkan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tidak akan kita cairkan dan bayarkan. Ini kewajiban, dan harus diserahkan. Apalagi, sudah menjadi sorotan KPK,” tukasnya.
Sambung Elman, PNS tersebut diharapkan, segera menyerahkan LHKPN tersebut. Apalagi, kata dia menyangkut penilaian kinerja Pemkot terkait pencegahan korupsi di lingkungannya. “Ini bagian pengawasan dari KPK, kita harus mematuhinya. Dan, jangan sampai jadi temuan,” pungkasnya.