loader

Koalisi Buruh Sawit Gelar Seminar Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET - Seminar itu menghadirkan tiga pembicara yakni DR Agusmidah SH M.Hum dari Fakultas Hukum USU, Raijon Sembiring LL SH selaku Kepala Seksi Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, Suhib Nurido selaku Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), dan dimoderatori oleh Parsaoran Zidan dari Sawit Watch.

Ismed Inoni, perwakilan KBS Pusat, dalam sambutannya menyebutkan, industri sawit di Indonesia sudah muncul sejak 1911 di Sumatera Utara, atau sebelum Republik Indonesia dilahirkan.

Kata Ismed, dari dulu posisi buruh sawit selalu lemah di hadapan negara dan pengusaha. Bahkan, ujar Ismed, sebelum ada wacana Omnibus Law, posisi buruh perkebunan lebih buruk dibanding buruh di industri manufaktur.

"Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini justru semakin membuat posisi buruh, termasuk buruh sawit, semakin terpuruk. Karena itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus ditolak, kita kritik keras Omnibus Law ini," tegas Ismed Inoni.

Share

Ads