loader

Revisi RTRW Batu Bara Bagian dari Penugasan Perpres 81/2018

Foto

BATUBARA, GLOBALPLANET - Penugasan itu disampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP di hadapan Dirjen Tata Ruang  Kementrian ATR/BPN RI  DR. Ir. Abdul K Marzuki, Wakil Walikota Batam Amsahar S.Sos, M.Si, dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir yang dihadiri Pejabat Kementrian ATR/BPN, Kementrian terkait dan Pemerintah Provinsi Riau dan Sumatera Utara di acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW Kab. Batu Bara, Batam dan Kepulauan Meranti selasa 3/03 2020 di Grand Ballroom Mulia Hotel Jakarta.
 
Lebih lanjut Bupati Zahir yang di dampingi Ketua DPRD Kab. Batu Bara M. Syafi'i, SH, Wakil Ketua Syafrizal, SE, M.AP, Mantan DPD RI Parlindungan Purba, SH dan sejumlah Pimpinan OPD beserta Pansus Rencana Perda RTRW Batu Bara menjelaskan bahwa sesuai Perda No. 9 Tahun 2017,  saat ini Kabupaten Batu Bara terdiri dari 141 Desa, 10 Kelurahan dan 12 Kecamatan dengan jumlah Penduduk 419.992 jiwa.

Kata Zahir, revisi RTRW Kabupaten Batu Bara meliputi dampak pemekaran kecamatan menjadi 12 kecamatan sesuai Perda 2 / 2017, isu isu strategis seperti proyek strategis nasional dan kawasan strategis propinsi, struktur jalan nasional,  propinsi, kabupaten dan Kecamatan.

Lalu, soal stasiun dan rel KA, sistem pelabuhan internasional,  alur pelayaran,  jaringan energi, penyediaan air bersih, kawasan industri, perikanan, pertanian, pertahanan negara hingga kawasan perkantoran Bupati Batu Bara.

"Juga mencakup ibukota di Limapuluh sekaligus dijadikannya Tanjung Tiram sebagai kota satelit, begitu juga dengan kawasan Pesisir, In Syaa Allah," kata Zahir. 

 Oleh karena itu, kata Zahir, Rencana Perda RDTR yg Berhubungan dengan Kawasan Perkantoran Lima Puluh dan Kantor Bupati,  Perkantoran Kuala Tanjung, Indra Pura, kawasan industri termasuk daerah penyangga Kecamatan Laut Tador telah di susun rencana Detail Tata Ruang Kata zahir.

 Sementara itu Dirjen Tata Ruang DR. Ir. Abdul K Marzuki dalam sambutannya menjelaskan bahwa 3 Kabupaten dan Kota yaitu Batu Bara, Kepulauan Meranti dan Kota Batam tidak ragu atas kinerja Bupati dan Walikota nya dalam pembahasan RTRW.

Hal ini merupakan landasan Administrasi atas Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sehingga pengeluaran izin tidak bertentangan dengan peraturan per undang-undangan.
    
 RTRW ini juga harus menyesuaikan SK Menteri Kehutanan yang terakhir agar tidak bermasalah yang berarti Ketua DPRD Kab. Batu Bara beserta anggota harus dapat menyelesaikan Perdanya secara cepat sebelum May 2020 tegas Dirjen Tata Ruang DR. Ir. K Marzuki.

 Usai paparan Bupati Batu Bara dan sambutan Dirjen Tata Ruang, Kadis PUPR Kab.Batu Bara Ir. H. Khairul Lubis didampingi beberapa OPD menindak lanjuti rapat secara tekhnis dengan unsur Direktur, Kasubdit, Ditjen Tata Ruang dan kementrian terkait.

Share

Ads