loader

Ini Harus Dilakukan Camat, Hotel dan Mal di Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Wali Kota Palembang Harnojoyo melalui surat edaran nomor II/SE/Dinkes/2020 tanggal 16 Maret 2020 dengan tegas mengimbau seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar melakukan sejumlah langkah.

Diantaranya melakukan pengukuran suhu tubuh bagi pangunjung dan monyiapkan hand sanitizer di setiap pintu masuk, menyiapkan fasilitas cucitangan dan sabun dengan air mengalir, menyediakan media promosi terkait Covid-19 yang telah dikeluarkan Kemenkes. “Melakukan pembersihan ruang perkantoran dan layanan publik sebelum jam masuk atau buka dan di saat kunjungan padat,” kata Harno dalam surat tersebut.

Kemudian untuk bawahannya di kecamatan, wali kota mengimbau Camat dan lurah bersama unsur terkait lainnya melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada warga masyarakat agar menghindari tempat umum dan keramaiank apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.

“Jaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (FHBS). Dan Jika jika ada keluhan berupa demam lebih dari 38 derajatC, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas, untuk dapat segera memeriksakan diri,” bunyi surat edaran.

Selanutnya, informasi terkait Corona Virus Disease (Covid-I9) dapat menghubungi call center 112 dan Dinas Kesehatan Kota Palembang melalui nomor WA 081271027850 dan 081271771771. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesuai dengan perkembangan pandemi Carana Virus Disease (Covid-1e).

Share

Ads