loader

ASN Pemkot Palembang Bekerja di Rumah Mulai Besok

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menerangkan surat keputusan Wali Kota akan diterbitkan besok Kamis (19/3) yang menyatakan bahwa ASN dan non PNS-D bekerja di rumah. Ini akan berlaku hingga 14 hari kedepan.

"Mengindahkan instruksi Kemenpan-RB dan Kemendagri bahwa ASN harus bekerja di rumah. Pejabat eselon II dan III bekerja seperti biasa, sementara eselon IV A dan B shift-shiftan dengan dibantu dua orang staff. Diluar itu semuanya bekerja dari rumah," ungkap Dewa ketika dijumpai di tempatnya, Rabu (18/3/2020).

Dengan kebijakan ini para ASN dan non ASN tetap harus melaporkan hasil kerja dan apa yang ia kerjakan selama di rumah kepada atasan, Inspektorat kota, maupun BKPSDM.

"ASN dan non ASN yang bekerja dari rumah harus melaporkan kinerjanya, absensi juga dilakukan secara manual," katanya.

Sementara untuk pertemuan yang memerlukan kehadiran banyak orang juga mulai dibatasi. Kecuali, yang sifatnya konsultasi kepada atasan maupun Wali Kota. Bahkan perjalanan dinas ke luar negeri juga disetop sementara waktu.

"Audiensi juga kita batasi, tapi kalau dia sifatnya konsultasi itu tak apa. Kalau sifatnya cukup besar bisa lewat video conference atau dialog dari WhatsAppWhatsApp," tambah Dewa.

Untuk penanganan ia sudah meminta Dinas Kesehatan kota Palembang berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk pengadaan cairan desinfektan, penyemprotan, dan pengadaan alat pendeteksi. Anggaran pun tidak ada hambatan.

"Kita tidak ingin anggap remeh karena Covid-19 ini begitu cepat dan pandemi. Mengenai pencegahan, surat keputusan yang dikeluarkan pak Wali nanti akan diperluas ke TNI-Polri," pungkasnya.

Share

Ads