LAHAT, GLOBALPLANET - Nopran Marjani, selaku anggota DPRD Lahat daerah pilih Kecamatan Pulau Pinang mengatakan, konflik ini terjadi karena perusahaan tidak manaati aturan. Menurutnya, PT Artha Prigel ini sudah merampok hak-hak masyarakat. Untuk itu dirinya meminta Bupati Lahat, Cik Ujang SH, untuk mengkaji ulang izin perusahaan.
"Perusahaan tidak datang, dengan alasan tidak mau kumpul karena virus corona, kurang ajar perusahaan ini. Ini rapat penting, soal nyawa orang banyak," kata Nopran Marjani, Selasa (24/3/2020).
Sementara, Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST menyayangkan, atas ketidak hadiran PT Artha Prigel dalam agenda RDP ini. Pihaknya sudah mengundang dengan cara baik-baik. RDP ini juga tujuannya untuk mencari one-one solution, antara warga dengan pihak perusahaan. Selain itu, ini juga momen yang bagus bagi pihak perusahaan untuk memberikan keterangan sesuai versi mereka.
"Intinya dari RDP ini, DPRD Lahat meminta PT Artha Prigel untuk kooperatif menyelesaikan masalah dengan baik. Merekomendasikan Pemda Lahat meninjau ulang izin HGU, izin pinjam pakai jalan, hingga CSR. Rekomendasi ini juga akan ditembuskan ke tingkat lebih atas," ucap Fitrizal.
Untuk diketahui, PT Artha Prigel merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit sejak tahun 1996. Untuk di Desa Pagar Batu sendiri memiliki kebun seluas 180,36 Ha. Saat ini kondisi pohon sawit sudah dilakukan replanting/penanaman kembali.
"HGU PT Artha Prigel berakhir 29 Desember 2041. Berdasarkan SK tahun 2006 masa berlakunya 32 tahun.1996 hingga 2006 hanya izin prinsip," terang Kepala BPN, Romanus Noor Widarto.