OKI, GLOBALPLANET - "Penangkapan tersangka, Dodi Setiawan (23), warga Dusun 1, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Petir, berawal dari laporan beberapa Satpam Kebun Hikma II, yang menginformasikan bahwa di areal Blok 12 sering terjadi pencurian buah sawit," ujar Humas Polres OKI, AKP Iryansyah, didampingi oleh Kapolsek Petir, Ipda Panca Mega Surya, Rabu (25/3/2020).
Lanjutnya, lalu pada hari Minggu (22/4/2020) sekira pukul 17.00 wib pelapor memberitahukan hal tersebut kepada anggota pam agar melakukan patroli di areal kebun sawit hikmah II, dan saat dilakukan pengecekan oleh anggota pam terhadap buah yang ada di pohon sawit, ternyata buah sawit tersebut telah hilang dicuri oleh pelaku.
Kemudian anggota kepolisianpun melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bersama rekannya sedang di dalam areal kebun hikmah II, mengangkut buah sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra x warna hitam tanpa plat nopol.
"Lalu Kapolsek bersama anggota Macan Komering Polsek Pedamaran Timur dan anggota pam kebun melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku, namun saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku pencurian berhasil melarikan diri," ujarnya sembari menjelaskan, pelaku Dodi Setiawan dibawa ke Mapolsek Pedamaran Timur untuk dilakukan proses penyidikan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit sepeda motor merk honda Supra x warna hitam tanpa plat no. Pol dan 70 tandan buah sawit.