LAHAT, GLOBALPLANET - " Hanya satu pasang pada bulan maret ini dari 78 padang catin yang menunda akad nikah, bukan batal, itupun alasannya karena sama sama sedang bekerja di jakarta tidak bisa pulang," Kata Khairul, Kepala KUA Kecamatan Kota Lahat, saat dihubungi. Senin (30/3/2020)
Khairul menjelaskan, pihaknya masih melayani apabila ada Catin yang akan melangsungkan akad nikah, baik di balai nikah KUA Kota Lahat ataupun di luar KUA. Hanya saja, ada beberapa protokol yang harus diterapkan. Seperti, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah, tidak lebih dari 10 orang, catin dan anggota keluarga yang ikut prosesi akad nikah harus membasuh tangan menggunakan sabun dan petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki laki menggunakan masker dan sarung tangan pada saat ijab kabul.
" Jika akad nikah diluar KUA, selain persyaratan tadi, ditambahkan, tempat prosesi akad nikah ditempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan menunda pelaksanaan resepsi akad nikah," terangnya