MEDAN, GLOBALPLANET - Kepada sejumlah media di Medan, Senin (20/4/2020), Zahir mengungkapkan, warga Batu Bara yang bakal dijemput adalah pekerja legal dan ilegal dan di-PHK dari beragam perusahaan di Malaysia.
"Warga kita yang di-PHK akan terlantar di sejumlah wilayah Malaysia seeprti Pucong, Klang, dan Sah Alam. Untuk itu harus kita selamatkan dan kita jemput warga kita ke Malaysia agar bisa kembali ke Tanah Air, khususnya ke Kabupaten Batu Bara," ujar Zahir.
Ia m ngaku hal ini pun sudah diungkapkannya dalam rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Batu Bara di Aula Rumah Dinas Bupati Tanjung Gading, Jumat (17/4/2020).
Kata Zahir, dalam rapat itu hadir Ketua DPRD M Syafii SH, Dandim 0208/AS Letkol Sri Marantika Bruh, Waka Polres Kompol Abdul Mutholib, Kajari Mulyadi Sajaen SH MH, Danlanal Tj. Balai Letkol Laut (P) Dafris dan Ir Adam B Nasution yang mewakili Pemprov Sumut.
Zahir mengungkapkan, ada 126 warga Batu Bara di Malaysia yang harus dipulangkan. Kata dia, 114 di antaranya bisa diketahui keberadaannya karena saling memberi kabar. Jika tidak diselamatkan, Zahir cemas mereka akan terlantar dan bisa ditahan.
"Saya sudah meminta bantuan seorang pemimpin di Malaysia yaitu Datuk Sri Khairul untuk membantu ke pihak Imigrasi Malaysia. Penjemputan akan dilakukan di 40 lokasi di perwakilian Indonesia dan ada surat tertulis dari keimigrasian pengganti paspor," ujar Zahir.
Karena itu, ia juga menugaskan Sekertaris Daerah Sakti Alam Siregar, didampingi Kadis Kesehatan dr Wahid Khusyairi, Kadis Infokom Andre Rahardian, Kadis Sosial Ishak SPd, Kadisnaker Erinaldo, dan Kadis Perhubungan Jhonis Marpaung, untuk mempersiapkan tenaga medis, ruang Isolasi dan ruang karantina jika 114 masyarakat Batu Bara itu tiba.
"Sebab, dari informasi yang kita dapatkan, empat orang di antaranya adalah ibu-ibu yang sedang hamil dan mendekati proses kelahiran," tegas Zahir.