PALEMBANG, GLOBALPLANET - Atas penindakan Janderal Bintang Dua ini, keenam polantas itu pun menerima sanksi. Kini ke 6 Polantas tersebut sedang diperiksa intensif Bidang Propam Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi saat ditemui di ruangnya Mapolda Sumsel mengatakan, Kapolda berharap di tengah suasana pandemi Covid 19 seperti ini, agar anggota polisi lalulintas tidak melakukan penindakan, walau pun disadari bersama masih banyak warga tidak tertib hukum. Senin (20/4/2020)
Agar ke depannya, maksud Kapolda kalau ditemukan adanya warga melakukan pelanggaran agar lebih dikedepankan sifatnya teguran dan imbauan daripada penindakan (tilang).
“Perintah Kapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 6 anggota ini, apakah ditemukan adanya pelanggaran. Makanya hari ini diperiksa oleh Propam Polda Sumsel,” ujarnya.
Dijelaskan Kabid Humas soal pemberian tindakan disiplin, misal di mana sudah ada larangan dari pimpinan tidak melakukan penindakan tapi masih dilakukan akan dikembalikan ke Satker yang bersangkutan.
“Mereka tetap berdinas, tapi tetap ada hukuman. Hukuman seperti apa tergantung dari Kasatker nanti yang mempertimbangkannya,” bebernya.
Diberitakan, sebelumnya, 6 anggota Polantas Polrestabes Palembang tertangkap tangan langsung oleh Kapolda Sumsel, kedapatan melanggar dan tidak mematuhi perintah pimpinan, mengenai larangan untuk tidak melakukan penindakan alias penilangan kepada pengemudi motor atau mobil di tengah wabah pandemi Covid-19.
Perkaranya terjadi Sabtu (18/04/2020), sekitar pukul 09.30 WIB. Keenam polantas tersebut, melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mengenakan masker dan surat-surat kendaran yang melintas di Pos Simpang Fatal Palembang.