PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diketahui, lantaran ulahnya tersebut, pelaku diamankan unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di rumah susun blok 47, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean mengatakan, penangkapan pelaku ini atas laporan korban di SPKT Polrestabes pada tanggal 20 April 2020.
"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengantar teman pulang, tapi malah motor tersebut dijual pelaku ke daerah Ogan Ilir (OI)," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk kejadian penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin 13 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor guna mengantar temannya pulang.
Namun sepeda motor matic jenis Beat warna Hitam Merah Nopol BG 2590 AAL yang dipinjamkan korban kepada pelaku tidak kunjung kembali, akan tetapi korban mendapatkan kabar sepeda motor tersebut di jual oleh pelaku ke daerah OI sehingga akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.
"Atas laporan korban itulah kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK milik korban, atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun," katanya.
Sedangkan untuk penadahnya sendiri, lanjut Ipda Andrean pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan keberadaannya.
"Identitas penadahnya sudah kita kantongi sehingga kita tinggal melakukan pengejaran terhadap pelaku," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Efendi saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya telah menjual motor korban ke daerah Ogan Ilir. Uang hasil penjualn sejumlah Rp 2 juta ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya mengakui bahwa saya telah menjual motor korban ke daerah OI dengan orang bernama RO (DPO). Uangnya sudah habis saya gunakan untuk sehari-hari saya sendiri," tutupnya.