PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pengamat Hukum dari STIHPADA Palembang, Firman Freaddy Busroh mengatakan sudah selayaknya Palembang mengajukan usulan PSBB, mengingat sudah berstatus Zona Merah. "Sudah selayaknya karena beberapa hari terakhir ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing sudah sangat rendah. Sebagai contoh saja, masih banyak masyarakat yang berkerumunan di jalan-jalan tanpa menjaga jarak, sehingga penerapan PSBB mungkin sudah harus diterapkan di Palembang," katanya saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Meskipun demikian, lanjut Firman, adapula beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemkot Palembang sebelum resmi menerapkan kebijakan PSBB, salah satunya mempersiapkan kebutuhan pokok masyarakat. "Selagi menunggu hasilnya, saat ini Pemkot Palembang beserta gugus tugas masih ada waktu untuk mendisiplinkan masyarakat dan menyiapkan hal apa saja yang disiapkan sebelum resmi menerapkan PSBB, hal ini tidak lain supaya tidak ada kekurangan stok pangan di lingkup masyarakat yang terdampak corona," ujarnya.
Oleh karena itu, Firman berpesan kepada masyarakat supaya dapat disiplin mengikuti himbauan dari pemerintah untuk tetap berdiam diri di rumah selama wabah corona. Untuk yang harus bekerja supaya dapat menerapkan physical distancing dan menjaga kebersihan.
"Saya harap masyarakat dapat peduli dengan situasi saat ini dengan mengikuti anjuran Pemerintah, sehingga kita dapat keluar dari pandemi corona yang saat ini sangat mengkhawatirkan," imbuhnya.
Jangan Umbar Identitas Pasien Corona
Ketua Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien yang terkena virus corona atau COVID-19 di ruang publik. Mereka yang melakukan itu bisa diancam hukuman penjara.
Hal ini karena beberapa hari terakhir dirinya sering menerima pesan via Whatsapp yang berisi data-data pribadi pasien ODP, PDP dan Positif COVID-19. Firman mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien ODP, PDP dan Positif COVID-19 atau akan dijerat dengan hukuman paling tidak 2 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
"Masyarakat saya minta untuk tidak menyebarkan identitas Pasien COVID-19 di ruang publik, karena hal ini sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang diantaranya UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Pasal 17 huruf h angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.