loader

PNS Palembang Turun Pangkat Jika Nekat Mudik

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, ada sejumlah sanksi tegas yang diterapkan bagi ASN jika nekat mudik tanpa alasan yang jelas. "Sanksinya bermacam-macam ada yang ringan dan sanksi berat hingga penurunan pangkat," tegas Dewa, Rabu (6/5/2020).

Dewa menjelaskan, meski demikian ASN diperbolehkan mudik lebaran jika atas dasar alasan yang berprinsip dan jelas. Salah satunya ada keluarga atau orang tua meninggal.

"Ada pengecualian bagi ASN yang umpamanya ada keluarganya yang meninggal di Kampung dibuktikan dengan surat keterangan dokter/Rumah sakit, pokoknya alasannya jelas. Kalau cuma mau silaturahmi tetap dilarang," tandasnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Reza Pahlevi menambahkan diluar larangan mudik lebaran, cuti tetap diperbolehkan untuk ASN yang mengambil cuti melahirkan.

"Hingga saat ini tak ada ASN yang mengajukan mudik lebaran karena sudah ada larangan. Sampai saat ini untuk cuti tahunan itu tidak ada lagi, terkait dengan Surat edaran dari Kemenpan tentang larangan mudik. Sementara cuti melahirkan dan cuti sakit tetap kita perbolehkan," ujarnya.

Share

Ads