PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Belum ada jawaban, kita masih tunggu Keputusan dari Kementerian Kesehatan. Namun, hal yang terpenting sekarang adalah kedisiplinan masyarakat mengikuti aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19," jelas Walikota Palembang, H Harnojoyo, Jumat (8/5/2020)
Ia mengharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, karena ini hal terpenting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, seperti menerapkan jaga jarak aman dan menggunakan masker bila keluar rumah.
"Bukan bicara PSBB-nya diterima atau tidak. Tapi bila dengan adanya PSBB tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19," tegasnya.
Harno melanjutkan, saat PSBB nantinya diberlakukan pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan. Salah satunya warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.
"Social distancing sejauh ini telah diterapkan dan setiap orang diharuskan melakukan ini, masyarakat tidak boleh ada lagi yang berkerumun," katanya.
Selain itu, nantinya akan ada aturan dari Kemenkes yang harus diterapkan selain larangan berkerumun. Seperti wilayah lainnya yang telah menerapkan diantaranya tempat hiburan harus tutup, kegiatan perkantoran. Kecuali diantaranya rumah sakit, sektor pangan, energi, listrik.
"Untuk aturan teknis PSBB kita mengacu dan menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat," singkatnya.
Di tempat yang sama, Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, dalam berkas pengajuan yang telah disampaikan, Pemkot telah berupaya melengkapi lima syarat yang dibutuhkan, yakni data sebaran, sarana dan prasarana, kesiapan jaring pengaman sosial, keamanan dan himpunan kurun waktu penyebaran.
"Sekarang masih menunggu kajian, memang setelah dikirim butuh waktu 3-4 hari baru akan diputuskan. Terbaru, memang untuk data sebaran, hanya tinggal satu kecamatan lagi yang belum terdata adanya kasus positif Covid-19, yakni Kecamatan Gandus," ujar Dewa