MEDAN, GLOBALPLANET - "Untuk itu kami akan membuat ratusan posko mudik dan puluhan check point atau posko pemeriksaan guna mengantisipasi, penyebaran Covid-19," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam keterangan resmi yang diterima media, Selasa (19/5/2020).
Kata dia, ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut di masa pandemi Covid-19. Pihaknya akan menindak masyarakat yang mudik. Selain urusan mudik, pihaknya turut mengawasi penyaluran bantuan sosial tunai (BST), serta turut serta dalam pemberian bansos.
Mengenai mudik, Martuani Sormin Siregar mengatakan, Polda Sumut telah membentuk 125 posko mudik di sejumlah daerah di Sumut serta 25 cek poin atau posko pemeriksaan di daerah perbatasan yang harus dilalui untuk dapat masuk ke Sumut.
“Di dalam 25 cek poin itu kami akan perintahkan kembali lagi ke tempat asalnya apabila ada masyarakat yang ingin masuk ke Sumut tetapi tidak memenuhi syarat, di antaranya tes suhu tubuh, rapid test dan lainnya,” ucap Martuani.
Dijelaskan Sormin, pos cek poin untuk wilayah Aceh yang masuk ke Sumut, Polda Sumut mengamankan di dua wilayah yakni Pakpak Bharat dan Langkat Selatan. Dari arah Riau, pos penjagaan berada di Labuhanbatu Selatan.
“Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas ini adalah rute-rute tradisional yang akan masuk ke Sumut dari Sumatera Barat,” katanya.
Untuk saat ini, menurut Sormin, kurang lebih sekitar 700 kendaraan baik roda dua, roda empat dan bus sudah diperintahkan untuk kembali (putar balik) karena di antara penumpangnya ada yang tidak lolos cek poin tersebut.
"Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah kendaraan pribadi yakni sekitar 300-an. Ada yang tidak memiliki catatan kesehatan dan sebagainya,” katanya.
Polda Sumut juga akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas. Ancaman UU ini adalah sanksi hukum pidana 1 tahun penjara.
“Saya mengimbau tidak perlu ini kita lakukan. Mari kita turuti dan taati instruksi Bapak Presiden untuk tidak mudik. Untuk TNI, Polri dan PNS secara tegas bahwa presiden melarang. Dan khusus untuk jajaran kepolisian, Bapak Kapolri telah memerintahkan tidak ada seorang anggota PNS Polri dan anggota Polri yang melaksanakan mudik,” tegas Kapoldasu.