loader

Jumlah Pemohon Turun Drastis, Akad Nikah Hanya Boleh di KUA

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Seperti yang diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Kota Lahat, Khairul SAg, menurutnya saat ini usai momentum lebaran pasangan yang melangsungkan akad nikah hanya 60 hingga 70 pasang saja. Berbeda pada tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 200 pasang.

" 60 hingga 70 pasang yang melaksanakan akad, kalau normalnya sesudah lebaran ini sekitar 200 pasang catin, " kata Khairul saat dibincangi, Selasa ( 9/6/2020)

Dibeberkan, Khairul akad nikah hanya diperbolehkan di KUA saja dengan mengikuti protokol kesehatan. Bahkan, pihaknya membuat kebijakan, waktu prosesi akad nikah dipersingkat, seperti

Khutbah nikah yang ditiadakan, Sighot Taklik cukup di tanda tangan tidak di bacakan. Kemudian selesai prosesi akad nikah dianjurkan tidak bersalaman dengan kedua pengantin.

"Tidak boleh akad di ruma, akad nikah dikantor, dengan 10 orang paling banyak termasuk petugas. Tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan, menggunakan masker, khusus pengantin, wali dan petugas menggunalan sarung tangan disamping menggunalan masker," jelas Kepala KUA yang membawahi Kecamatan Lahat dan Kecamatan Lahat Selatan ini

Kemudian Khairul juga mengungkapkan, bahwa untuk abah Covid - 19 ini jangan dianggap sebagai musibah yang menghalangi para catin untuk melangsungkan akad nikah. Namun, harusnya dapat memgambil hikmah dari pandemi saat ini.

" Jangan anggap ini (Covid - 19) musibah yang memghalangi akad nikah, ambil hikmahnya saja ini yang terbaik diberikam allah. Lakasanakan sesuai kondisi, terlebih prosesi resepsi tidak diperbolehkan atau dianjurkan untuk dilaksanakan, " sampainya.

Share

Ads