OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Hingga saat ini penyidik Kejari OKU Timur, masih terus mengembangkan perkara tindak pidana dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp39,8 miliar yang bersumber dari APBD OKU Timur.
Sudah hampir dua pekan pasca Kejari OKU Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur pada Senin, 8 Juni 2026, sekarang pihak Kejaksaan masih melakukan rangkaian penyidikan dengan memeriksa sedikitnya enam saksi.
Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Sefri Hendra, SH, MH, kepada wartawam di ruang PTSP, pada Rabu (17/6/2026).
“Setelah penggeledahan pada Senin 8 Juni 2026 kemarin, kita mulai memeriksa dan mencocokkan barang bukti termasuk dokumen-dokumen yang berhasil disita,”ungkapnya.
Tim penyidik Pidsus juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi untuk menambah dan menguatkan alat bukti.
“Proses penyidikan dilakukan tim penyidik untuk mencocokkan dokumen. Kita juga berkoordinasi dengan BPKP untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam perkara ini,”tambahnya.
Sekarang pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti.
Ditanya tentang keterlibatan komisioner dalam dugaan korupsi ini, dia.menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum memanggil para komisioner KPU OKU Timur.
“Nanti kita pasti ke sana (pemanggilan komisioner) karena bisa juga terlibat. Sekarang kita telaah dan teliti alat bukti yang disita kemarin,”tegasnya.(dadang.dinata)












