loader

Masalah Upah, Belasan Pekerja PT LPPBJ Datangi Kantor DPRD Lahat

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Kekesalan warga memuncak, lantaran perusahaan yang bergerak di tambang batubara ini, sudah sejak bulan Desember tahun 2019 lalu tidak memberikan upah kerja. Selama ini warga yang statusnya buruh harian lepas ini hanya dijanjikan akan dijadikan pekerja kontrak oleh perusahaan. Namun nyatanya, perusahaan mala meminta warga untuk mengajukan pemberhentian kerja atau mengundurkan diri.

"Sebenarnya ada ratusan karyawan, tapi yang lain masih berharap ada pengangkatan. Status kami hanya buruh harian lepas, upah Rp100 ribu sehari, tanpa ada jaminan lainnya. Kami meminta anggota DPRD Lahat bisa membantu kami menyelesaikan permasalahan kami ini," kata Zulkipli (41), warga Desa Gramat, selaku driver produksi PT LPPBJ.

Saat rapat dengar pendapat di DPRD Lahat, Zulkipli juga membeberkan, pada awal berdiri tahun 2018 lalu, perusahaan menjanjikan warga akan dijadikan pekerja kontrak. Namun nyatanya sudah enam bulan ini perusahaan belum melakukan pembayaran upah. Saat ditanya perihal itu, perusahaan mau melakukan pembayaran asalkan warga bersedia mengundurkan diri dari perusahaan. "Desember, Januari, April, Mei, belum ada pembayaran upah. Hanya bulan Maret, itu juga hanya Rp 700 ribu. Kami bertahan karena diiming imingi akan dijadikan pekerja kontrak," bebernya

Sementara, Aristotetles SH MH, Kabid HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lahat mengatakan, perkara ini sebaiknya dilaporkan dulu ke pihaknya sehingga nanti mengikuti aturan untuk proses selanjutnya. Sehingga hak-hak pekerja yang menjadi tuntutan, bisa naik ke tahap persidangan. "Untuk pengawasan sudah menjadi wewenang provinsi, kami hanya bisa melakukan pembinaan dan mediasi tiap ada pelaporan," ucapnya. 

Andi Sucitera ST, selaku anggota DPRD asal Kecamatan Merapi Area menegaskan, permasalahan warga dengan perusahaan ini sebenarnya sudah lama. Bukan hanya terkait tenaga kerja, dampak lingkungan, sosial dan perubahan karakter warga juga timbul. Seharusnya perusahaan tidak melakukan tindakan pembodohan terhadap warga. 

"Perusahaan seharusnya bisa mensejahterahkan masyarakat sekitar. Dengan cara mempekerjakan karyawan dengan upah yang layak. Bukannya warga malah dibodoh-bodohi seperti ini. Pertemuan selanjutnya, pimpinan perusahaan akan kita panggil," tegas Andi. 

Share

Ads