loader

Terbukti Maladministrasi, Ombudsman Perintahkan Ilyas Panji Pekerjakan Kembali 109 Nakes yang Dipecat

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan saran tersebut harus dijalankan selama 30 hari ke depan sesuai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah melalui penyelidikan sejak awal Juni 2020.

"Saran korektif kami, Bupati Ogan Ilir (OI) agar mencabut SK 191/KEP/RSUD/2020 yang menerangkan pemberhentian 109 tenaga honorer kesehatan RSUD Ogan Ilir secara tidak hormat itu," ujarnya, Rabu (22/7/2020).

Ombudsman Sumsel memastikan SK tersebut maladminsitrasi berdasarkan temuan-temuan di lapangan dan keterangan dari berbagai pihak yang dimintai pendapat. Menurutnya, nomor SK 191/KEP/RSUD/2020 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2020 lalu itu ternyata pernah dipakai untuk SK yang lain pada Februari 2020, yakni SK nomor 191/Kep/Balitbangda/2020 tentang Tim Sentra HKI. 

Di satu sisi, SK pengangkatan 109 honorer itu sendiri ternyata tidak pernah ada karena hanya bedasarkan Surat Keputusan Pemberian Insentif Honorarium dari Bupati OI sebagai pedoman bekerja. 

Kata dia, bahkan Bupati Ogan Ilir (OI) tidak bisa menjelaskan dengan konkret maksud poin "lari dari tugas" yang dikenakan untuk memecat 109 tenaga honorer tersebut. Karena keluarnya SK dari Pemkab OI tidak didahului rekomendasi RSUD OI.

"Poin ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya, semestinya yang berhak menilai bahwa 109 nakes ini lari dari tugas karena takut COVID-19 adalah pengawas internal RSUD atau PPNI dan IBI," tambahnya.

Oleh karena itu Ombudsman Sumsel juga memberikan saran korekif agar manajemen RSUD OI dievalausi dengan melibatkan inspektorat OI terutama direktur utamanya. Jika memang ditemukan kesalahan maka harus dibina atau disanksi.

"Saran korektif ini harus dijalankan 30 hari ke depan, jika tidak dilaksanakan maka akan kami naikkan menjadi laporan rekomendasi ke Ombudsman pusat yang konsekuensi sanksinya lebih berat," tegasnya.

Dijelaskannya ini akan mengikat bagi Bupati Ogan Ilir selaku pihak terlapor, karena berdasarkan ketentuan dalam Pasal 351 ayat (4) dan (5) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi, Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Herman mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti saran korektif tersebut dengan melihat juga hasil investigasi dari inspektorat. 

"Rekomendasi Ombudsman akan diserahkan ke bupati dulu, nanti dia yang memutuskan selanjutnya," ujar Herman usai menerima LAHP di Kantor Ombudsman di Kota Palembang.

Share

Ads