loader

Penggajian dan Tunjangan PPPK Belum Diterbitkan, Terus Makan Apa?

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET. - Mengingat regulasi berupa Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK belum juga diterbitkan. "Ditundanya penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK akan berakibat pada tidak berlakunya anggaran PPPK tahun 2020 dan menjadi silpa. Ini yang sangat ditakutkan," kata Miftahol Arifin, ketua Honorer K2 dari Pamekasan kepada JPNN, Senin (24/8).

Dia menyebutkan, sejak Januari 2020, banyak di antara honorer K2 yang lulus PPPK tidak lagi digaji. Alasannya, gaji mereka sudah masuk anggaran PPPK 2020. Alhasil delapan bulan ini mereka tidak mendapatkan honor. Baca Juga: Honorer Non-K2 Tak Mau Bikin Pusing Presiden Jokowi "Apa tidak dipikirkan pemerintah bagaimana kondisi kawan-kawan kami yang tidak digaji lagi sejak Januari. Kalau sampai tahun ini kami tidak diangkat juga, lantas anggaran PPPK dibuat apa," ucapnya.

Keengganan sejumlah daerah membayar gaji honorer K2 yang lulus PPPK karena takut double anggaran. Mengingat Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pada 27 Januari 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan tahun anggaran 2020.

"Di dalam PMK itu sudah ada kesepakatan berapa tambahan anggaran untuk PPPK. Di mana besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang sebesar Rp 1,579 juta," terangnya.

Dalam PMK Nomor: 8/PMK.07/2020 tertanggal 27 Januari 2020 itu juga dibeberkan mekanisme penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK secara bertahap. Dengan ketentuan tahap pertama paling cepat Maret 2020. Tahap kedua paling cepat Juni 2020. Tahap ketiga paling cepat Desember dan tahap keempat pada Desember 2020.

"Tolong para pejabat, mekanisme itu apakah hanya jadi lembaran tanpa arti. Bagaimana juga dengan anggaran yang sudah disiapkan bagi PPPK. Kalau jadi Silpa, bagaimana juga dengan nasib kawan-kawan kami yang tidak digaji sejak Januari 2020," tandas Miftahol.

Share

Ads