OKI, GLOBALPLANET.news - Sebab, pihak manajemen tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga menyebabkan kerumunan nasabah di depan kantor Bank BNI Cabang Kayuagung.
“Laporan masuk dari warga lalu ditindaklanjuti oleh Satpol PP bersama dengan satuan tugas dan pemerintah kecamatan," ujar Kasatpol PP dan Damkar OKI, Abdurahman melalui Sekretaris Agma Yuska, Jum'at, (4/9/2020).
Setelah didatangi langsung dan diperi peringatan, kata dia, pihak manajemen juga mendapatkan arahan dari Satgas COVID - 19 agar dengan serius menerapkan protokol kesehatan.
“Disepakati agar secara aktif manajemen bank mengatur nasabahnya baik itu pencairan dana serta menghimbau masyarakat yang datang menjaga jarak, menerapkan protokol kesehatan,” tambah dia.
Selain kerumunan warga, tambah Agma mereka juga mendapat aduan masyarakat terkait parkir kendaraan pengunjung yang mengganggu aktivitas pengguna jalan lain. "Pengolola kita minta untuk menertibkan parkir kendaraan pengunjung yang datang jangan sampai mengganggu aktivitas lalu lintas di jalan raya ini” tambah dia.
Agma mengungkap, Penegakkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke depan akan semakin diperketat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19).
"Salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat itu dengan menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," jelas dia.
Agma juga menyebut adanya sanksi bagi para pelanggar kesepatakan bersama yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020.
“Sanksi yang menitik beratkan agar masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, push up, atau mengucap sumpah janji sesuai yang tertera pada peraturan bupati OKI” jelasnya.
Bagi para pelaku usaha atau sejenisnya ini, selain wajib menggunakan masker ataupun APD mereka juga wajib menyediakan sarana prasarana cuci tangan, cairan pembersih, merapkan jaga jarak fisik dan mengedukasi atau memberi penjelasan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenakan teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.