MUBA, GLOBALPLANET - Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, mengatakan, tersangka Mus Mulyadi merupakan residivis kasus narkoba karena pernah masuk penjara pada 2013 lalu.
"Tersangka ini mantan residivis tahun 2013, kemudian dua bulan terakhir ia kembali mengedarkan narkoba yang ia dapat dari seorang bandar," ujar Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, Rabu (9/9/2020).
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa satu kotak rokok, tiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp400.000, satu buah pirek kaca, satu buah skop dari pipet warna hijau - putih, dan satu buah jarum.
"Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Muba," jelas dia.
Sementara, tersangka Mus Mulyadi mengakui menjual narkoba jenis sabu-sabu. Barang tersebut dibeli dari seorang bandar.
"Aku beli dari bandar seberat 0,5 gram seharga Rp500.000. Habis itu aku pecah lagi jadi delapan paket kecil biar bisa aku jual lagi seharga Rp80.000," tandas dia.











