PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Menurut dia, Perwali tentang adaptasi kehidupan baru di tengah pandemi COVID - 19 yang mewajibkan mengikuti protokol kesehatan terutama pemakaian masker, belum menjadi bahasan pokok dalam diskusi.
Oleh karena itu, pihaknya menyebut rencana Perwali berubah menjadi Perda masih sekedar wacana. "Usulan Perwali disahkan menjadi Perda baru wacana, belum jadi bahasan yang intensif. Belum menjadi fokus kami," kata Dewa, Rabu (16/9/2020).
Menurutnya, yang menjadi fokus Pemkot saat ini adalah kelancaran pelaksanaan perwali di lapangan, apakah sesuai target atau tidak. Tentunya pihak yang terlibat termasuk para personil keamanan juga mesti konsisten dan komitmen untuk menindak lanjut pelanggar wajib masker.
"Upaya penegakkan protokol kesehatan dulu kita fokuskan untuk menimbulkan kesadaran masyarakat. Dengan format strategi, Satpol-PP dan stakeholder lain termasuk gugus tugas yang menindak agar diberlakukan sidang Tipiring di tempat dan kajari tetap mengedepankan teguran lisan dulu, penahanan identitas, sampai denda," terangnya.
Dewa menjelaskan, bagi pelanggar yang terjaring dan identitas diri mereka ditahan. Pengembalian penahanan kartu tanda pengenal atau KTP menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak personel yang menjaga di posko Monpera. Apalagi, pemberlakukan sanksi mulai besok, Kamis (17/9/2020) resmi berjalan.
"Semua (pengembalian identitas) tergantung petugas tim terpadu yang jaga di posko. Penerapan sanksi sifatnya sanksi sosial dan kondisional," jelasnya.
Meski tidak sama seperti saat kebijakan PSBB, masyarakat yang berkendara di jalan pun harus dipantau apakah memakai masker atau tidak. Walaupun menggunakan kendaraan roda empat yang terbilang tertutup. Hal ini sebagai dorongan agar masyarakat memiliki kesadaran diri.
"Geliat ekonomi masih jalan, kuncinya mematuhi protokol kesehatan. Kalau PSBB semua dibatasi, sekarang longgar tapi kepatuhan ditegakkan," pungkas dia.