PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ini karena masker scuba memiliki bahan tipis elastis dan ukuran pori-pori masker scuba besar, kondisi itu memungkinkan tumpukkan droplet bisa dengan cepat masuk melalui hidung dan mulut.
Untuk di Kota Palembang menurut Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (PPPM) Yudhi Setiawan, mengatakan, pelarangan atau imbauan soal masker scuba kepada masyarakat kota Palembang.
"Sejauh ini belum ada larangan baik dari Satgas maupun dari Dinkes untuk orang memakai masker scuba di Palembang. Pelarangan pemakaian masker scuba ini juga tidak dapat dilakukan saat ini karena dilihat bahwa banyak orang yang memakai, tidak hanya masyarakat kalangan bawah, namun anggota kepolisian dan TNI juga memakainya," terang Yudhi ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Namun menurutnya, jika memang peraturan larangan memakai masker scuba diperlukan maka hal tersebut bisa saja diberlakukan.
"Palembang belum ada pelarangan, tapi kita tidak tau bagaimana perkembangannya, jika memang dipandang perlu dan tidak efektif, maka masker scuba bisa saja dilarang juga di palembang," ujarnya.
Dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 tahun 2020 tidak disebutkan secara spesifik masker jenis apa yang dapat dipakai.
"Hal paling penting disebutkan dalam aturan tersebut untuk mewajibkan setiap orang memakai masker selama pandemi Covid-19 berlangsung. Terutama di luar dan pada keramaian, tidak spesifik bagaimana jenis masker untuk dipakai," tuturnya.
Menurut Yudhi masker scuba yang memiliki pori-pori besar, efektif jika untuk menghindari debu, namun untuk Virus Corona masker jenis ini dikhawatirkan tidak dapat menghalau virus masuk ke rongga pernafasan manusia.
"Idealnya jika memakai masker scuba lapisi lagi dengan kain atau tisu agar pori-porinya lebih rapat," tutupnya.