PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Draft Undang-undang tersebut secara keseluruhan belum kami terima. Jadi tadi hanya dijelaskan oleh Mendagri secara lisan, dari paparan tersebut bisa disimpulkan kalau hak-hak pekerja itu tidak dihilangkan justru masih ada," kata Wali kota Palembang Harnojoyo, Rabu (14/10/2020).
Menurut dia pro dan kontra yang terjadi di masyarakat terhadap Undang-undang adalah hal wajar. Terlebih lagi draft dari regulasi tersebut belum pernah diterima.
Ia berharap draft tersebut cepat diselesaikan dan dibagikan ke Pemerintah Daerah.
"Mudah-mudahan cepat disosialisasikan agar masyarakat paham. Karena menurut saya pemerataan investasi dimudahkan di UU Cipta Kerja yang baru ini," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH menurutnya dari paparan Kemendagri, meski draft secara lengkap belum diterima, sepintas isi dari Undang-undang ini masih berpihak ke tenaga kerja.
"Sepertinya ada sedikit miss komunikasi apalagi UU ini ada berapa kali perubahan, apalagi apa yang disampaikan dan kami terima (draft) itu belum lengkap, nanti etelah salinannya sudah diterima akan kami pelajari, " katanya.