loader

Pengadaan Beras BPNT Harus dari Bulog Dinilai Tak Memihak Pada Usaha Penggilingan

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Anggota Komisi IV DPRD OKU Timur Irawan, pada Jumat (13/11/2020) mengatakan, kebijakan tentang pengadaan beras untuk BPNT harus dari Bulog dirasakan tidak berpihak dan mematikan langkah pelaku usaha beras modal kecil. Karena pengusaha dengan modal yang pas-pasan tentu tidak akan mampu menyuplai beras ke Bulog karena butuh modal yang besar.

"Yang menyuplai beras untuk BPNT itu ada pihak ketiga yang selama ini mengambil beras dari masyarakat pemilik gilingan padi di desa-desa jika ini dihentikan kasihan pemilik gilingan padi dan beras yang disalurkan selama ini kondisinya cukup bagus," ungkapnya.

Politikus Partai Demokrat ini juga menjelaskan karena jika hanya beras dari Bulog untuk memenuhi kebutuhan BPNT ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam menghidupkan ekonomi terutama pelaku usaha dengan modal kecil. Sekarang jika seluruhnya dari Bulog sama saja menutup kesempatan pelaku usaha dengan modal kecil.

"Tolong jangan tutup kesempatan bagi pelaku usaha dengan modal kecil dan masyarakat pemilik usaha penggilingan padi,"kata Irawan.

Seperti diberitkan sebelumnya, jika tidak ingin izin dicabut agen yang menjadi penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus menggunakan beras dari Bulog.

Ketentuan itu sesuai dengan surat Bupati OKU Timur Dinsos no 460/1120/Dinsos/2020 Perum Bulog penyedia komuditas bantuan non tunai.

Kadinsos OKU Timur Juwairiah melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin, Slamet, pada Rabu (11/11/2020) mengatakan, dalam surat Bupati OKU Timur No 460/1120/Dinsos/2020 Perum Bulog penyedia komuditas bantuan non tunai, tertera

menindaklanjuti surat edaran menteri sosial republik Indonesia nomor 01/ms/K/7/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang perum Bulog sebagai penyedia komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk itu kami menghimbau kepada agen BPNT program Sembako agar sumber beras program BPNT menggunakan beras dari Bulog dengan melaksanakan prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat jumlah, tempat kualitas dan tepat administrasi (6T). Surat bupati ini keluar pada 22 September 2020 ditandatangani Bupati OKU Timur H Kholid MD, S.Sos, MSi.

Selain itu berdasarakan surat Sekda OKU Timur, yang berisikan menindaklanjuti surat Bupati Ogan Komering ulu timur nomor 460/1120/dinsos/2020 tanggal 22 September 2020 hal-hal perum Bulog sebagai penyedia komoditas bantuan pangan non tunai dalam melaksanakan program bpnt/sembako 6 harga tempat kualitas, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat administrasi. Berkaitan dengan hal tersebut sampaikan hal berikut, beras dikirimkan kepada agen sembako memiliki kualitas premium beras yang disalurkanmelalui agen adalah beras baru bukan beras lama. Surat diterbitkan pada 9 November 2020 ditandatangani Sekda OKU Timur Jumadi, S.Sos,imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia

nomor 59 tahun 2018 tentang kewajiban mencantumkan label kemasan beras. Perauran Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 57/ m-dag/8/17 tentang penetapan harga eceran. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/perentan/pp/130/8/2017 tentang kelas mutu beras,ungkapnya.

Aturan yang ada sudah tegas agen BNPT harus menggunakan beras dari Bulog. Karena itu agen jangan sampai tidak mematuhi aturan maupun nakal. Karena sudah dipastikan ada sanksi. Jika pelanggaran pertama sanksi peringatan selanjutnya jika tetap izin agennya akan dicabut.

"Agen jangan coba-coba nakal jika ketahuan ada sanksi tegas jika kesalahan dilakulan berulangkali izin agennya dicabut,"katanya.

Slamet menjelaskan, Sidak hari pertama terhadap penyaluran sembako bagi penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di pimpin Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial OKU Timur Selamet, ke beberapa tempat agen penyalur BPNT di Kecamatan Jayapura, BP Peliung, Buay Madang dan Buay Madang Timur. Dalam sidak tersebut didapatkan keterangan dari agen, mereka memberikan beras non Bulog, gula, sabun, Telur dan kacang hijau serta ada juga minyak goreng, sayur-sayuran berupa tahu tempe.

Ditemukan masih adanya pelanggaran maupun penyimpangan dilakukan oleh agen yang ditunjuk sebagai penyalur sembako untuk penerima manfaat BPNT. Pelanggaran atau penyimpangan tersebut berupa pemberian beras Non Bulog serta sembako yang bukan kriteria BPNT diantaranya minyak goreng dan gula. Bahkan lebih parah lagi di Desa Jayapura Kecamatan Jayapura ditemukan adanya beras yang berkutu pastinya tidak layak konsumsi. Pengakuan dari Agen, beras didapatkan dari Dinas Sosial, dari Petani, dan Dari penyuplai.

Di tempat yang sama keterangan, harga beras minimal Rp 10 ribu perkilogram, jika lebih berarti itu mark up. Pihaknya tidak mengetahui b ada beras selain beras Bulog yang beredar, karena hanya mengorder melalui Bulog. Agen mendapatkan beras ini bukan melalui Dinas Sosial. "Kami tidak membenarkan agen mengorder selain dari Dinsos, dan itu merupakan suatu pelanggaran. Dengan ditemukannya pelanggaran ini kami akan memberikan sanksi kepada pendamping, sanksi awalnya apemberian Surat Peringatan I dan jika diulang kembali kami akan mencabut statusnya sebagai pendamping,"tambahnya.

Diakui Slamet ternyata memang masih banyak agen-agen yang menyimpang daripada aturan yang telah digariskan. Penyimpangan tersebut diantaranya ada yang memberikan minyak dan gula, jelas itu tidak termasuk dalam aturan BPNT. Untuk beras sesuai dengan aturan Menteri suplier Bulog dan ini juga tertulis dalam surat edaran bupati.

"Sehingga kami sudah sarankan kepada agen untuk menggunakan beras Bulog, tapi ternyata hari ini ditemukan agen yang tidak menggunakan beras Bulog. Untuk itu kami tetap komitmen menjaga aturan tersebut, jika tidak diindahkan agen tersebut akan diberikan Surat Peringatan bahkan nanti akan kami berikan sanksi pencabutannya,"katanya.

Share

Ads