PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan dari hasil penyelidikan Polrestabes Palembang terkait hal ini bahwa video tersebut sengaja di rangkai antara peristiwa satu dengan lainnya.
"Itu bisa dikatakan bias di tengah-tengah masyarakat, jadi hari ini wilayah hukum Polrestabes Palembang dalam keadaan kondusif tidak ada kegiatan masyarakat dan juga kegiatan yang sifatnya masyarakat berkerumun dan sesuai dengan masa pandemi covid saat ini," katanya Rabu (2/12/2020) di aula Mapolrestabes Palembang.
Anom Setyadji menambahkan dari hasil penyelidikan pihaknya saat ini bahwa dari beberapa konten yang ada dalam video tersebut merupakan peristiwa yang telah lama. Ada sepeda santai dan sebagainya, "Hasil penyelidikan konten tersebut dibuat sekitar bulan Juli lalu, pada aksi unjuk rasa terkait haluan ideologi Pancasila," jelasnya.
Masih katanya, termasuk ada pemasangan spanduk yang ada di jembatan Ampera dan Musi empat. "Data yang kita ambil faktanya bahwa ada sekelompok orang aneh dan tidak bertanggung jawab. Mereka datang memasang, kemudian dengan sengaja membuat konten video diambil menggunakan dron. Setelah selesai mengambil video mereka langsung pergi," ungkap Anom mengatakan ada dua titik yang di identifikasi.
Dari konten tersebut di gabungkan dari konten yang bulan Juli dengan konten yang beredar pagi tadi, sehingga menjadi suatu konten video yang sekarang tengah beredar di masyarakat.
"Sekali lagi video tersebut saya nyatakan informasi atau konten yang menyesatkan masyarakat alias hoax, tidak ada kegiatan kerumunan di tengah-tengah kota Palembang hari ini," tegasnya.
Ketika ditanya tujuan orang pembuat video konten ini, Anom mengatakan untuk tujuan masih di dalami. Intelijen masih bekerja serta Polsek -Polsek jajaran mendeteksi situasi menjadi kondusif," ujarnya.
Sementara pembuat video sendiri, Anom menjelaskan oknum pembuat video masih dalam penyelidikan dan sudah di identifikasi. "Yang jelas itu tidak untuk peruntukan tempatnya, melanggar ketertiban umum pemasangan spanduk dan baleho di jembatan Ampera dan jembatan lainnya," katanya.
Untuk sangsi hukum UU ITE apakah bisa dikenakan untuk pembuat konten, Menurut Anom mengatakan untuk itu kita akan melihat bukti permulaan dan dari beberapa fakta yang didapat video lama dan baru digabungkan menjadi satu dan itu di klaim dibuat pada hari ini, Rabu (2/12/2020). "Dapat dipastikan konten ini dapat menyesatkan, memutar balikkan fakta yang ada sedangkan hari ini di kota Palembang tidak terjadi seperti itu," tutupnya.











