PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani, mengatakan, pihaknya bersama Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) dan Inspektorat telah melakukan sosialisasi serta pendataan hotel dan restoran yang akan menerima bantuan tersebut.
"Karena nantinya, penerima bantuan dana hibah Kemenparekraf akan dilihat dari kontribusi pajak yang selama ini dibayarkan oleh wajib pajak dan ada Juknis perhitungan yang telah ditentukan. Sekarang kita sosialisasikan agar pelaku usaha restoran dan hotel ini memahami, untuk siapa dan berapa dana hibah ini diberikan. Mekanisme pemanfaatan dananya untuk apa juga akan dijelaskan," ujar dia, saat ditemui disela kegiatan pembukaan sosialisasi di Hotel Harper, Rabu (2/12/2020).
Isnaini menambahkan, dana hibah ini sudah masuk ke Rekening Kas Daerah beberapa hari lalu dengan besaran sekitar 50 persen untuk tahap I, dan tahap dua diperkirakan paling lambat 23 Desember. "Sebelum pencairan akan di sosialisasikan dulu. Selama tiga hari, 2-3 di Harper dan hari ke tiga di The Alts yang mengikutsertakan 104 restoran dan 117 hotel di Palembang," jelasnya.
Diakui Isnaini, sejak pandemi terjadi sektor pariwisata mendapatkan dampak langsung. Pihaknya pun tidak muluk-muluk memasang target jelang tutup tahun 2020, ia berharap dengan adanya hibah dari Kemenparekraf sektor hotel dan restoran pulih kembali.
"Sekarang Alhamdulillah mulai mebaik. Kita tidak pasang target harus besok langsung "lari" sekarang cukup merangkak saja sudah menjadi sinyal baik bagi pariwisata Kota Palembang," tandasnya.
Sementara, Kabid Pajak Lainnya BPPD Kota Palembang, Taslim, mengatakan, BPPD berperan memberikan data wajib pajak hotel dan restoran yang memenuhi persyaratan untuk menerima dana hibah.
Diantaranya, membayar pajak dari Januari-Desember 2019, tetap operasional hingga Agustus 2020 dengan surat pernyataan resmi, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan izin yang masih aktif, serta lainnya.
"Kalau ada satu bulan saja menunggak pajak, tidak kita ajukan. Hasilnya 221 Hotel dan Restoran yang diusulkan. Nanti Inspektorat yang akan berperan sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menyaring siapa saja yang memenuhi kriteria penerima hibah ini," katanya.











