loader

Wisatawan Jakarta, Jabar dan Lampung Sering Kunjungi Palembang di Masa Pandemi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani mengatakan, kehadiran wisatawan lokal ke Kota Palembang ini dipengaruhi adanya kegiatan dan pekerjaan urgensi yang wajib diikuti, selain karena Palembang adalah kota jasa. 

"Berdasarkan catatan kami, wisatawan paling banyak datang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Lampung," ujar Isnaini, Jumat (4/12/2020).

Ia mengatakan, kunjungan wisatawan lokal ini dominan datang menggunakan jalur darat. Karena meski jalur udara sudah beroperasi, tetapi proses dan tahap keberangkatan lebih banyak ketentuan, ketimbang melalui jalan tol.

"Kebanyakan memanfaatkan jalan tol, sedangkan jalur udara hingga saat ini masih belum optimal. Karena masih ada beberapa rute belum dibuka," katanya. 

Jika tidak dalam kondisi pandemi Covid-19, Dispar Palembang awalnya menarget kunjungan wisatawan nusantara mencapai 2,2 juta. Sedangkan, wisatawan mancanegara sebanyak 12,500 orang. 

"Tahun 2020 ini padahal kita tinggi target, tetapi keadaan tidak memungkinkan sehingga pencapaian yang kita pasang di awal tidak tercapai dan sulit tembus target," tandasnya. 

Pandemi Covid-19 telah membuat lebih dari 50 persen kalender pariwisata tidak terlaksana dari sekitar 101 agenda. Terutama periode April – Agustus sejumlah even harus dibatalkan. 

Meski tak akan mencapai target, Dispar Palembang terus berupaya memulihkan kepercayaan wisatawan di masa pandemi Covid -19. Pihaknya pun meminta sektor perhotelan mengejar sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability).

Adanya sertifikasi CHSE bagi perhotelan mampu membuktikan wisatawan bahwa rasa aman dan nyaman mereka terjamin. Sehingga kunjungan wisatawan yang kembali normal menjadi pemasukan bagi pendapatan daerah.

"Hotel wajib terapkan protokol kesehatan berbasis CHSE. Syaratnya memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau Nomor Induk Berusaha bagi usaha skala mikro dan kecil, serta perizinan lain sesuai perundang-undangan," tegasnya. 

Share