loader

Usai Diingatkan KPK, Pengembang di Palembang Ramai-ramai Serahkan Fasum dan Fasos

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah II Asep Rahmat Suwanda mengatakan, saat ini sudah ada 122 pengembang (developer) yang telah mengumpulkan berkas ke Pemkot Palembang. 

"Luas lahannya kurang lebih 633.590 meter persegi dengan nilai PSU sesuai NJOP setempat ditaksir sebesar Rp334 miliar. Nanti akan diverifikasi lagi. Tapi PR kita masih banyak, soalnya data yang kami punya ada 1.135 pengembang. Jika baru 122 pengembang yang mengumpulkan berkas, artinya baru 10 persen saja, " ungkap Asep, usai penyerahan aset beserta fasum dan fasos Pemkot Palembang, Jumat (4/11/2020). 

Dengan jangka waktu yang singkat, penyelesaian proses dinilainya tidaklah mudah. Proses penyerahan tidak bisa selesai satu bulan karena harus cek ke lapangan untuk memastikan clear and clean. 

"Karena kita juga harus datang ke lapangan untuk mendatangi setiap pengembang Sekali lagi bahwa kita ini baru satu setengah bulan, dengan waktu seperti itu, kita harus sisir satu per satu, dan kita juga tidak bisa hanya terima data," terang dia. 

Setelah verifikasi dan pengembang siap menyerahkan, kemudian tahap selanjutnya adalah proses adminitrasi. 

Sebenarnya, kata Asep, regulasi terkait kewajiban penyerahan fasum-fasos ke Pemerintah daerah tertuang dalam Permendagri No. 9 tahun 2009. Hanya saja, selama ini pelaksanaan aturan tersebut belum optimal.

"Ini bisa dibilang pengalaman baru bagi pemkot dan pengembang, makanya kita dorong mereka untuk menerapkan aturan tersebut. Idealnya selesai enam bulan, tetapi jika di tiga bulan pertama ada hal yang cukup prinsipil atau ada pengembang yang tidak beritikad baik, pasti kita bertindak, " tegasnya. 

Ia berharap proses ini terus berlanjut hingga tahun depan, karena para developer/pengembang telah memahami step by step penyerahan aset beserta fasum dan fasos. 

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap semua pihak terkait penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari pengembang yang sudah terealisasi dengan jangka waktu yang baru satu setengah bulan.

"Saya kira sudah melebihi dari target kita tentukan. Jadi kami berharap setelah adanya kesepakatan baik pengembang maupun kita tadi, tentu kedepannya dapat bekerja secara lebih maksimal," kata Harnojoyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pera KP Palembang Affan Prapanca Mahali mengatakan, terkait dengan serah terima PSU ini, seharusnya pihak pengembang wajib melakukan penyerahan aset, setelah dua tahun perumahan selesai pembangunan.

“Merujuk aturan yang ada 2 tahun perumahan selesai, sudah mengajukan penyerahan asset, tapi untuk memastikan ini berjalan kita akan buat SOP, kedepan sesuai aturan Permengadri, Perda, saat ini kita telah melakukan revisi,” ujarnya.

Share