PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala Bidang Pajak Lainnya Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Taslim mengatakan realisasi pajak hotel diubah menjadi 74 persen dari target Rp 45 miliar dengan nominal Rp 33,5 miliar.
"Sementara untuk pajak restoran dari Rp 115 miliar disesuaikan menjadi Rp89 miliar atau sekitar 70 persen dari target yang dicanangkan," kata Taslim ketika di konfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Taslim menjelaskan, untuk saat ini, realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran hingga November 2020 mulai menunjukkan perbaikan. Dimana pemasukan sudah diangka Rp 9,8 Miliar untuk restoran dan hotel Rp 3 miliar perbulan.
"Berangsur membaik 50 persennya sudah masuk sebagai pendapatan daerah sekarang," jelas dia.
Dalam kondisi normal harusnya penerimaan pajak dari hotel dan restoran terbilang cukup besar. Untuk hotel perbulan bisa menerima Rp6 - Rp7 miliar dan untuk restoran mencapai Rp11-12 miliar per bulan.
"Tapi selama tiga bulan pertama Covid-19, rata-rata pemasukan hanya Rp1 miliar untuk hotel dan restoran paling besar Rp 2 miliar," ujarnya.
Sejak Pandemi Covid-19 melanda, sektor usaha hotel dan restoran ikut terdampak
Hasilnya, realisasi target penerimaan pun harus dilakukan penyesuaian mengingat kondisi pandemi membuat sektor usaha tersebut sepi dari konsumen.
Menurut dia, dampak signifikan terjadi mulai April hingga Juni 2020. Dimana penerimaan pajak merosot hingga 70 persen. BPPD sendiri tetap optimis bisa mengejar target realisasi pendapatan pajak dari sektor hotel dan restoran meski sisa waktu tinggal sedikit.
"Saat itu hanya bisa masuk 20-25 persen saja sisanya, ya tertunda. Baru sejak Agustus sampai sekarang menunjukkan perbaikan, kami optimis target pajak hotel dan restoran bisa tercapai," pungkasnya.











