loader

Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran, Pemkab OKI Apresiasi Camat SP Padang

Foto

OKI, GLOBALPLANET. - Dalam sambutannya Camat SP Padang, Syawal Arahap, S.Sos, M.Si mengatakan, bahwa sebagai titik awal telah terbentuk sebanyak 80 orang RPK, dari 6 desa yang berada di Kecamatan SP Padang, dengan rincian 12 orang RPK dalam 1 desa ditambah dengan 8 orang RPK Kecamatan SP Padang. Adapun desa-desanya yakni, Desa Sukaraja, Penyandingan, Serdang Menang, Terate, Rengas Pitu dan Desa Mangun Jaya.

"Rencananya RPK ini akan dibentuk di 20 desa dalam wilayah SP Padang dengan jumlah keseluruh sebanyak 250 orang, dengan masing-masing RPK berjumlah 12 orang disetiap desa, ditambah 10 orang dari Pemerintah Kecamatan SP Padang," jelasnya sembari menambahkan pembentukan dilakukan secara bertahap, dipastikan pada tahun 2022 nanti semua relawan pemadam kebakaran dari 20 desa dalam Kecamatan SP Padang telah dikukuhkan.

Sementara itu, Bupati OKI H. Iskandar, SE melalui Staf Ahli Bupati H. Fahrul Rozi mengatakan, patut diapresiasi pembentukan relawan pemadam kebakaran yang diinisiasi Camat SP Padang, Syawal Harahap. Sebab, ini sebenarnya cukup sulit dilakukan, tetapi berkat beliau bisa terwujud.

“Relawan yang sudah terbentuk ini tentunya nanti diberi pelatihan dan wawasan tentang pengetahuan teknis penanggulangan kebakaran yang bekerjasama dengan stakeholder terkait, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI. Sehingga apabila terjadi kebakaran bisa ditangani dengan cepat dan tepat,” ungkap dia.

Perlu diketahui juga, kata dia lagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa kebakaran merupakan sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Konsekuensi dari urusan wajib ini diantaranya adalah bahwa menjadi dasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah wajib memberikan prioritas, penyelenggaraan urusan berdasarkan standar pelayanan minimal,” tandas dia.

Peran penting pemadam kebakaran tercermin dari tugas dan tanggung jawabnya. Masih kata dia, tugas pemadam kebakaran di kabupaten atau kota adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran, melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran, serta pemberdayaan masyarakat.

“Selain tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan dalam undang-undang, aparatur pemadam kebakaran saat ini juga dituntut untuk melayani masyarakat pada operasi penyelamatan non kebakaran,” ujar dia.

Melalui berbagai media, lanjut dia, kita saksikan bahwa pemadam kebakaran senantiasa juga hadir dalam upaya penanganan kecelakaan, banjir, bahkan terlibat sampai upaya pengamanan masyarakat.

“Hal yang ingin saya tegaskan disini adalah bahwa dari sudut pandang undang – undang dan kondisi aktual di masyarakat, pemadam kebakaran sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan semangat gotong-royong, sinergitas antara pemerintah, relawan, masyarakat, kita mampu menghadapi masalah bersama. Tugas pemadam kebakaran adalah tugas mulia. Karena tak hanya menyelamatkan harta benda saat terjadi kebakaran, namun juga menyelamatkan nyawa manusia,” tandas dia.

“Kerja-kerja sosial ini terus dilakukan oleh relawan. Maka sudah selayaknya jika kita sebut mereka sebagai relawan sejati. Karena pemadam kebakaran juga sebagai barisan terdepan dalam penanganan kebakaran, jadi harus memiliki kecerdasan lapangan yang sangat dibutuhkan untuk menyiasati kondisi geografis daerah kita,” tambah dia.

“Semua harus ada ilmunya. Karena itulah dibutuhkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan relawan. Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten OKI, kami ucapkan terimakasih kepada relawan yang sudah membantu pemerintah dalam menjalankan peran untuk menanggulangi musibah yang ada di masyarakat,” pungkas dia.

Share