PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Lahan yang diganti rugi meliputi 4 bidang milik warga Desa Karya Mulya, 1 bidang warga Desa Karang Bindu, dan 1 bilang lagi milik warga Desa Jungai.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ahmad Syahabuddin SH MSi menjelaskan, kalau pergantian mengacu pada Undangan-Undang (UU) No 2/2012 tentang pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum.
“6 bidang tanah dari 3 pemilik diganti rugi sekitar Rp 2 miliar. Dibayarkan sesuai ketentuan, menggunakan rekening masing-masing pemilik tanah. Rekening Bank Mandiri menjalin kerja samanya,” ujar Udin kepada awak media.
Sebelumnya, kata dia, sebagai dasar pembayaran telah dilakukan inventarisasi, pengukuran. Lalu, pengumuman dan validasi.
“Selanjutnya, pergantian tanah terkena proyek tol menunggu persetujuan dari manajemen asset negara. Ada 35 bidang lagi, bakal diganti rugi,” bebernya.
Terpisah, Asisten I, Drs Aris Priadi SH MSi mengapresiasi, tiga warga telah menerima pembayaran ganti rugi jalan tol. Karena, ikut mendukung program nasional.
“Harapan kita seluruh masyarakat terkena proyek jalan tol, khususnya masalah ganti rugi dan pembayarannya,” bebernya.
Sehingga, berjalan lancar akunya tanpa kendala. Meski, ada proses hukum atau gugatan tetap bisa berjalan baik. “Harapan kita, agar proses pembayaran berjalan tuntas. Sehingga, proyek segera bisa berlanjut. Manfaatkan pembayaran ganti rugi, untuk membeli kebun sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencahariannya,” ucapnya.
Surachman (45), warga Kelurahan Tanjung Raman memiliki tanah di Desa Jungai mengatakan, dahulunya membeli tanah tersebut pada 1983 sebesar Rp 25 ribu. Dan, sekarang telah berharga dan punya nilai.
“Alhamdulillah, kebun karet saya seluas 1 hektar terkena proyek tol. Kena ganti rugi, dan telah dilakukan pembayaran,” bebernya.
Uang ganti rugi tol ini, akunya untuk mengembalikan kebun terkena proyek tol. “Rencana, kita belikan proyek tol. Dan, juga untuk anak sekolah,” pungkasnya.











