JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Namun, tidak seluruh orang dapat menerima vaksin Sinovac, karena jika tidak memenuhi persyaratan akan berdampak buruk bagi penerima vaksin. Hal itu perlu diketahui oleh masyarakat pada umumnya.
Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin COVID-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang.
Rekomendasi tersebut khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Kondisi tersebut yakni:
1. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih.
2. Penerima berada dalam salah satu kondisi berikut:
- Pernah terkonfirmasi Covid-19
- Sedang hamil atau menyusui
- Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Ada anggota keluar yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau coroner)
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis)
- Menderita penyakit ginjal
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
- Menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
3. Apabila menderita HIV dengan angka CD4 lebih dari 200 atau tidak diketahui.
Selain itu, pemberian vaksin kepada seseorang dapat ditunda, apabila:
1. Berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius.
Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.
2. Apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC. Pemberian vaksin baru bisa dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Khusus untuk pasien TBC dalam pengobatan, masih bisa diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-Tuberkulosis.











