PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik mengatakan, peminjaman aset berupa gedung dan kendaraan Dinas.
"Kita mengajukan ke pak Wali Kota untuk meminjamkan/ hibah gedung yang akan kami gunakan sebagai kantor Bawaslu. Dan 5 kendaraan Dinas untuk masing-masing pimpinan Bawaslu," kata Taufik, usai audiensi dengan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (27/1/2021).
Taufik menerangkan saat ini aset yang dimiliki Bawaslu Kota Palembang adalah satu unit mobil Dinas milik Ketua Bawaslu sementara kantor masih berstatus sewa.
"Kalau ada aset Pemkot yang bisa/ layak kami gunakan, akan diserahkan ke kami. Pak Wali Kota sedang mengusahakan dan meminta BPKAD untuk menginventarisir aset-aset pemkot, " jelasnya.
Peminjaman aset ini sesuai arahan dari Sekjen Bawaslu RI, bahwasannya Bawaslu Kabupaten/Kota boleh berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk meminjamkan asetnya guna mendukung kinerja Bawaslu.
Apalagi status kepengurusan Bawaslu yang kini dipermanenkan tidak lagi dibubarkan setelah Pemilu/ Pilkada selesai.
"Kami harap Pemerintah Kota dapat mendukung kinerja Bawaslu Kota Palembang," tutupnya.