PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Polemik penutupan akses keluar-masuk Jalan Cineplex Palembang oleh PT Permata Sentra Propertindo (PSP) kembali memanas. Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (7/9/2026), untuk membahas persoalan akses jalan dan status lahan yang menjadi sumber sengketa.
RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Kota Palembang, camat, lurah, tokoh masyarakat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Namun, pihak PT PSP maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam rapat tersebut.
Dalam RDP, Anggota Komisi III DPRD Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, mempertanyakan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351 milik PT PSP yang disebut masa berlakunya telah berakhir sejak 2020.
“Seharusnya sebelum masa berlaku habis sudah ada proses perpanjangan. Tetapi sampai 2026 belum diperpanjang,” ujar Indra.
Selain status HGB, Indra juga menyoroti Berita Acara Pengukuran dan Penetapan Batas Nomor 600/09/BPN/2011. Menurutnya, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk memperjelas batas antara SHGB Nomor 351 dan SHGB Nomor 339, termasuk posisi akses Jalan Cineplex.
Indra juga menyebut Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 210/KPTS/DPUPR/2025, yang menurutnya mencantumkan Jalan Cineplex sebagai salah satu ruas jalan kota.
DPRD Minta Persoalan Jalan Cineplex Diselesaikan Bersama
Indra berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum serta dialog antarpihak.
“Persoalan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Kurang elok hanya berkomentar di media sosial. Seharusnya kuasa hukum PT PSP hadir untuk memperjelas persoalan,” katanya.
Kuasa Hukum PT PSP Beri Tanggapan
Sementara itu, kuasa hukum PT PSP, Titis Rachmawati, memberikan tanggapan atas pernyataan Indra melalui kolom komentar di media sosial.
Titis merujuk pada Pasal 41 dan Pasal 48 PP Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, berakhirnya masa berlaku HGB tidak serta-merta menghilangkan hak pemegangnya untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan, sepanjang persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun membatalkan hak atas tanah.
Menurut Titis, kewenangan terkait hak atas tanah berada pada Kementerian ATR/BPN atau pengadilan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain persoalan HGB, Titis turut menyoroti Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri yang menurutnya menjadi dasar penguasaan fisik terhadap objek yang telah dieksekusi.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan membongkar pagar, merusak fasilitas, maupun memasuki lahan tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi pidana.
Status HGB dan Jalan Cineplex Jadi Titik Persoalan
Polemik Jalan Cineplex Palembang kini tidak lagi sebatas persoalan penutupan pagar dan akses keluar-masuk warga. Persoalan berkembang menjadi perdebatan mengenai status HGB PT PSP, status Jalan Cineplex sebagai ruas jalan kota, serta dasar hukum penguasaan fisik lahan.
Di satu sisi, DPRD mempertanyakan status SHGB Nomor 351 dan keberadaan akses Jalan Cineplex. Di sisi lain, PT PSP melalui kuasa hukumnya menegaskan adanya hak pemegang HGB untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan serta merujuk pada dokumen dan proses eksekusi pengadilan.
Untuk memastikan duduk perkara, penyelesaian polemik tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, status resmi Jalan Cineplex, dokumen eksekusi, serta putusan atau produk hukum yang menjadi dasar masing-masing pihak.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa diharapkan tidak hanya berdasarkan klaim maupun pernyataan di ruang publik, tetapi berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.










