PRABUMULLIH, GLOBALPLANET. - Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Prabumulih, Drs H Yeri Taswin ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021). "Tidak ada larangan berpoligami atau nambah istri. Asalnya, sudah mengantongi izin Pengadilan Agama (PA). Jelas, Kantor Urusan Agama (KUA) akan memproses pernikahannya secara resmi dan diakui negara,” ucap Yeri sapaan akrabnya.
Selama ini, pria banyak diam-diam berpoligami atau nikah sirih. Masalahnya, mampu secara materil. Tetapi, tidak mendapatkan izin PA. Karena, terbentur istri pertama atau istri tua tidak mau dimadu. “Kalau poligami secara resmi, hak anak dari pernikahan tersebut dilindungi negara. Berbeda dengan poligami secara nikah sirih, hak anak tidak dilindungi negara. Karena, tidak tercatat. Kemenag melalui KUA, jelas tugasnya mencatat pernikahan agar diakui negara,” beber pria asal Ogan Komering Ulu ini.
Pernikahan poligami diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No 1/1974 tentang perkawinan. “Menyatakan, seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan sebaliknya. Singkatnya, poligami diperbolehkan di Indonesia asalkan suami istri berlaku adil terhadap istrinya dan mendapat persetujuan dari istri tua atau istri pertama,” jelasnya.
Kepala PA Prabumulih, Masalan Bainon SAg MH menerangkan, mengacu kompilasi jelas hukum Islam, pasangan mau beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari PA. Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari PA, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI). Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka suami wajib mengajukan permohonan kepada PA di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 Ayat 1 UU Perkawinan). Dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Perkawinan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari satu jika, “Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan, tidak dapat melahirkan keturunan,” terang Masalan.
Selain itu si pasangan dalam mengajukan permohonan beristeri lebih dari satu, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 Ayat 1 UU Perkawinan). “Persetujuan dari isteri/ isteri-isteri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka, jaminan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka,” jelasnya.











