loader

Herman Ditangkap Saat Mencuri Kayu Jati

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Herman terjadi Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Baypas Alang-Alang Lebar, Kelurahan Alang-Alang Lebar Palembang. Aksi pencurian dilakukan Herman terbongkar dari laporan masyarakat (saksi), yang mengetahui pelaku sedang melakukan penebangan pohon jati.

Korban M Reza (30) yang mendapati informasi adanya peristiwa tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.

Anggota Pidum dan Tekab 134 dipimpin langsung Kanit Pidum AKP Robert P Siombing, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung meringkus Herman. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum AKP Robert Siombing, Rabu (3/3/2021) mengatakan pelaku penebangan pohon sudah diamankan. "Benar pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban yang melaporkan aksi pencurian dan penebangan pohon jati di lokasi," kata Edi.

Lanjut Edi, menindaklanjuti laporan dari korban anggota langsung melakukan penyelidikan. "Saat anggota ke TKP, pelaku masih melakukan penebangan. Saat itu langsung kita amankan pelaku dan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu unit mesin Sinso (gergaji potong) dan 2 mobil truck PS 120 bernopol BG-8686-PL," jelasnya.

Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan, Herman ketika ditemui diruang piket Reskrim Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya.

Share

Ads