OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Pembentukan UPT itu bertujuan agar pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan dapat lebih merata dan tidak terpusat lagi.
"Hari ini saya meninjau untuk merumuskan program kerja, yang nanti akan kita launching dalam 100 hari kerja hari saya, dengan terbentuknya UPT Disdukcapil dibagi dalam beberapa zona. Sehingga tidak tersentral di Martapura saja," ujar Lanosin disela-sela kinjungan kerja ke Disdukcapil OKU Timur, Rabu (3/3/2021).
Dikatakan Lanosin, masih banyak masyarakat yang mengeluh tentang pelayanan Disdukcapil yang jauh, contohnya di Belitang II, Cempaka. "Dalam 100 hari nanti, akan diumumkan dan akan dirumuskan dalam empat minggu kedepan terkait pembentukan UPT Disdukcapil," kata dia.
"Nantinya pembentukan UPT Disdukcapil akan dibagi dalam empat zona. Perdanya sudah ada, meskipun anggaran belum ada, namun akan kita manfaatkan space yang ada seperti di kantor kecamatan untuk pelayanan administrasi kependudukan," sambung bupati.
Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menyebutkan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.