loader

Potensi PAD Rp150 M dari Sektor Transportasi Sungai Terhambat Revisi Perda

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sehingga potensi pajak dari permohonan kerjasama INSA dengan Pelindo sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar per tahun belum bisa dioptimalkan.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, mengungkapkan, pihaknya melakukan revisi Perda dengan menetapkan menjadi pajak menggantikan surcharge. Karena revisi isi dari Perda mencapai 50 persen, usulan revisi ini melibatkan Kementerian.

"Sekarang lagi dipelajari oleh Kementerian karena isi dari revisi Perda penyelanggaraan transportasi sungai ini punya wewenangnya Pemprov dan Pemerintah Pusat, " ungkap Dewa, Jumat (12/3/2021).

Perbaikan revisi perda penyelanggaraan transportasi sungai hasil pertetemuan dirjen bina keuangan daerah.

Hal ini berkenaan adanya rencana kerjasama/MoU antara INSA (Indonesian National Shipowners Association) dengan Pelindo. Namun hal itu belum diterima karena belum ada surat resmi.

"Karena ada usulan ini dari INSA dan Pelindo jadi perlu penyelarasan Perda yang mengatur, jangan sampai tumpang tindih. Permohonan kerjasama ini masih belum kami putuskan karena menunggu Perda," katanya.

Sebelumnya lanjut Dewa, Pemerintah Kota Palembang sudah mengusulkan Perda, tapi dari Pemerintah Provinsi harus ada yang difasilitasi. Setelah difasilitasi ada beberapa hal yang harus direvisi.

"Karena sudah banyak yang harus di revisi makanya hasil konsultasi kami ke Kementerian hasilnya harus dibuat Perda ulang. Sistem sebelumnya surcharge," tutupnya.

PAD

Share

Ads