loader

Herman Deru: Masyarakat Butuh Informasi Kegunaan Pajak yang Mereka Bayarkan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - “Berbagai hasil pembangunan perlu juga diinformasikan kepada masyarakat agar mereka paham manfaat atas pajak yang telah dibayarkan,” kata Gubernur Sumsel H.Herman Deru (HD) didampingi Wakil Gubernur H. Mawardi Yahya (MY) saat menyampaikan SPT, Kamis (18/3/2021).

"Jadi kami groundbreaking, kami meresmikan jalan itu bukan hanya jalan-jalan saja. Tapi untuk informasi ke masyarakat," tambahnya.

Untuk menggugah kesadaran masyarakat agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pemerintahan juga perlu menunjukkan aksi-aksi jemput bola seperti yang dilakukan sekarang ini. Tujuannya tak lain untuk menunjang pencapaian target.

"Dalam pelayanan agar mengutamakan performa dan keramahan pelayanan sehingga WP menjadi lebih nyaman," tandasnya.

Di tengah situasi pandemi seperti ini pola pelayanan jemput bola dan e-Filling sangat disarankannya. Karena dapat memudahkan para WP menyampaikan SPT. Meskipun tidak biasa Ia yakin cara ini akan diminati para WP.

"Karena tidak semua WP yang tidak menyampaikan itu bandel. Bisa jadi mereka tidak ada waktu jadi tidak sempat. Makanya Saya sangat mengapresiasi upaya ini," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Bangka Belitung, Romadhaniah mengatakan esensi dari pekan panutan pajak ini adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan di Sumsel berdampak penerimaan pusat dan daerah.

Dikatakan Romadhaniah tantangan di tahun 2020 dan 2021 memang sangat tidak mudah. Dimana tahun 2021 penerimaan pajak ditarget meningkat 15% dari tahun 2020 sebesar Rp13,8 triliun.

Oleh karena itu Ia sangat berharap kerjasama dengan Pemprov Sumsel dan Forkopimda dapat mendukung tercapainya target penerimaan pajak baik pusat dan daerah.

"Karena jika pajak pusat tercapai maka DBH juga tentu akan meningkat. Untuk itu yang selama ini sudah berjalan baik kerjasmanya mudah-mudahan akan ditingkatkan signifikan," katanya.

Sebagai upaya mencapai target tersebut saat ini DJP telah melakukan Tax Reform untuk memudahkan WP melaporkan pajaknya melalui E-Filling dan E-Billing.

Share

Ads