loader

Kawasan Kambang Iwak Ditutup Sementara

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketika dikonfirmasi, Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, penutupan area tersebut, didasari pengendalian Covid-19 masih terus dilakukan, karena Palembang yang masih berstatus zona merah.

Hal tersebut juga bentuk implementasi dari Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang larangan mengadakan kerumuman di tempat fasilitas umum selama pandemi Covid-19.

"Mengingat Kota Palembang masih zona merah, dan sesuai perda 44 thn 2002 dilarang PKL melakukan aktivitas di badan jalan dan mengganggu ketertiban umum. Setiap hari kita akan hunting atau berkeliling secara mobile di fasiltas umum yang terjadinya keramaian," ungkapnya. 

Penutupan juga berlaku bagi aktivitas pedagang di sekitar Kambang Iwak, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat, dengan larangan aktivitas Pedagang Kaki Lima.

Untuk memastikan kawasan Kambang Iwak tidak ada pedagang yang datang sementara waktu dan masyarakat tetap menerapkan prokes, pihaknya akan terus melakukan pemantauan setiap hari, terutama pada jam-jam ramai saat pagi dan sore hari.

"Jam-jam ramai hari biasa pagi dan sore, termasuk weekend juga kami tetap bersiaga, " katanya. 

Share