PALEMBANG , GLOBALPLANET.news - Dugaan penimbunan lahan rawa di kawasan Kelurahan Duku dan Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang, menuai sorotan. Aktivitas di sekitar Sub-DAS Anak Sungai Buah, kawasan Jalan Lebak Sebatok atau Jalan Taman Kenten, dikhawatirkan mengganggu fungsi rawa sebagai daerah penampungan air dan meningkatkan risiko banjir.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Dalam surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang tertanggal 15 Juli 2026, disebutkan bahwa kegiatan penimbunan berpotensi menyebabkan penyempitan aliran sungai.
Pemkot Palembang kemudian menggelar rapat koordinasi penanganan penimbunan pada Sub-DAS Anak Sungai Buah pada Senin, (20/7/2026).
Sejumlah pihak diundang, mulai dari pemilik tanah, perangkat kecamatan dan kelurahan, Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, BPKAD, hingga komunitas masyarakat peduli sungai dan banjir.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Palembang menyatakan penimbunan dilakukan pihak pengembang tanpa izin. Pemerintah telah mengeluarkan surat peringatan dan meminta aktivitas penimbunan maupun pembangunan dihentikan sampai izin dan site plan diterbitkan.
Selain itu, sungai yang berada di dalam lahan tersebut disebut wajib dipertahankan dan diperbaiki. Dinas PUPR juga menyatakan akan menganggarkan perbaikan saluran sungai serta box culvert di depan Kompleks Masjid Al Fatah.
Sorotan semakin tajam karena berdasarkan peta pola ruang Kota Palembang yang tercantum dalam dokumen terkait, sebagian lokasi penimbunan berada pada Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Rawa Konservasi. Peta tersebut merujuk pada RTRW Kota Palembang 2012–2032 dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012.
Deputi K-MAKI Sumatera Selatan, Ferry Kurniawan, mengatakan persoalan utama bukan sekadar aktivitas menimbun lahan, melainkan hilangnya fungsi rawa sebagai ruang penampungan air.
“Penimbunan rawa konservasi itu harus ada izin, kemudian ada pengalihan. Karena kalau kita membicarakan rawa konservasi, secara teknis itu adalah daerah penampungan air,” kata Ferry, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, fungsi rawa sering kali tidak terlihat ketika musim kemarau. Namun, ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, kawasan tersebut berperan sebagai tempat menampung limpasan air.
“Memang mungkin musim kemarau seperti saat ini tidak banjir. Tapi ketika musim hujan, rawa itu akan menjadi penampung. Ketika ditimbun, harus ada daerah pengganti,” ujarnya.
Ferry memberikan ilustrasi. Jika dua hektare lahan rawa ditimbun dengan rata-rata kedalaman satu meter, maka terdapat sekitar 20 ribu meter kubik kapasitas tampungan air yang hilang.
“Kalau luas lahan yang ditimbun dua hektare dan kapasitasnya satu meter, berarti ada 20 ribu meter kubik yang harus disediakan untuk penampungan air. Bentuknya bisa berupa kolam retensi,” kata dia.
Karena itu, Ferry mempertanyakan keberadaan lokasi pengganti atau sistem retensi yang mampu menampung volume air tersebut.
“Sekarang kita tanya, di mana letak pengalihannya? Kalau tidak ada, air ini akan menjadi sumber banjir dan warga sekitar yang akan terkena efeknya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan proses perizinan pembangunan di atas lahan yang diduga masuk kawasan rawa konservasi.
“Kalau ini ditimbun, seharusnya IMB tidak keluar. Ternyata ada IMB kolektif untuk perumahan itu,” kata Ferry.
Menurut Ferry, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh oleh pemerintah dan aparat berwenang karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
“Berarti di sini ada pelanggaran, pelanggaran terhadap tata ruang,” katanya.
Sementara itu, warga, termasuk Taufiq Akbar, meminta pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kawasan rawa yang masih memiliki fungsi ekologis dan tata air.
Persoalan ini kini tidak hanya menyangkut status lahan, tetapi juga menyentuh kepentingan publik. Jika fungsi kawasan penampungan air hilang tanpa adanya pengganti yang memadai, risiko banjir berpotensi berpindah dari kawasan yang ditimbun ke permukiman warga di sekitarnya.
Pemerintah Kota Palembang perlu memastikan seluruh proses penimbunan dan pembangunan tersebut sesuai dengan tata ruang, perizinan, serta ketentuan perlindungan kawasan rawa sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.










