loader

Gerebek Tempat Pelanggar Protokol Kesehatan, Kasat Pol PP OKU Timur: Harus Taati Aturan

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Kedua rumah makan tersebut berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kota Baru, Kecamatan Martapura. Penggerebekan itu dilakukan mengingat Kecamatan Martapura termasuk sebagai daerah Zona Merah di Kabupaten OKU Timur.

Oleh karena itu, seluruh pihak harus serius menerapkan 5 M yakni mencuci tangan di air mengalir, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak, menjauhi kerumunan  dan selalu menggunakan hand sanitizer sesudah melakukan sesuatu.

"Kita himbau seluruh elemen masyarakat termasuk pemilik maupun pengelola rumah makan untuk selalu mematuhi dan mentaati Protokol kesehatan, terlebih daerah kita kasus Covid-19 masih tinggi," ujar Kasat Pol PP OKU Timur, Drs Vikron Usman.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menginbau tegas kepada pengelola rumah makan dan jika melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita tekankan pentingnya memakai masker agar terhindar dari Covid-19. Jika masih membandel akan dikenakan sanksi penutupan rumah makan," tandas dia.

Share

Ads