LAHAT, GLOBALPLANET - Para ASN berasal dari 18 SKPD, terdiri dari 4 pejabat pratama, 18 pejabat administrator, 50 pejabat pengawas dan 104 staf termasuk tenaga fungsional itu, membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Bahkan, para ASN tersebut berdiri hingga 1 jam lebih, sekaligus mendapat arahan dari Bupati Lahat Cik Ujang SH.
"Siap memperbaiki diri,"tegas Bupati Lahat Cik Ujang SH, Selasa (18/5/2021) mengajak para ASN yang dihukum tersebut.
Ditambahkannya bila para Kadis, Kabid, Kasi dan staff yang dihukum tidak sanggup memperbaiki diri maka bisa menghadap ke BKPSDM.
“Silahkan pindah bila tidak sanggup. Silahkan melepas jabatan kalau tidak bisa memberikan contoh,"ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin (17/5/2021) Bupati Lahat Cik Ujang SH, Wabup Lahat H Haryanto dan Pj Sekda Lahat H Deswan Irsyad melakanakan sidak di 33 SKPD Pemkab Lahat secara terpisah usai libur hari raya idul fitri 1442 H.