PALEMBANG, GLOBALPLANET - Warga Jalan Faqih Usman Lorong Hijrah, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang tersebut mengalami kerugian 1 buah kipas angin merek Maspion, kipas angin gantung merek Maspion, speaker 8 inci merek ADT, 1 tas warna hitam, serta baju dengan kerugian sekitar Rp 1,5 juta.
Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Diceritakannya, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi saat korban pergi menginap di rumah keluarganya. Dengan kondisi kunci pintu rumah digembok, namun korban mendapat telepon dari tetangga bahwa rumah korban sudah dibobol maling.
Mendapatkan laporan ini, korban akhirnya pulang ke rumah untuk mengecek kebenarannya. Tiba di rumahnya ternyata benar korban mendapati pintu rumah sudah dibuka dan gembok kunci pintu rumah sudah rusak. Setelah masuk korban ternyata barang berharga di dalam rumah sudah hilang.
"Saya tidur di rumah keluarga saya saya kejadian, rumah dikunci dan digembok. Tapi malamnya di telpon bahwa rumah sudah dimasuki maling, saya pulang mengecek ternyata benar pak," kata korban memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan dari korban pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP. "Laporannya sudah diterima dan kini masih ditangani Satreskrim," ujarnya singkat.










