loader

SBC : Bongkar Pihak Swasta di Balik Tindak Pidana Korupsi Dua Proyek Lampu Jalan Kota Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Koordinator Utama Sumsel Budget Centre (SBC), Riza Toni Siahaan, menyoroti penanganan kasus proyek lampu jalan di Kota Palembang yang belakangan menjadi perhatian para penggiat antikorupsi.

Menurut Riza, aparat penegak hukum (APH) perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai posisi dan ruang lingkup perkara yang tengah ditangani. Pasalnya, berdasarkan informasi yang berkembang, persoalan proyek lampu jalan tersebut diduga memiliki dua pokok perkara yang saling berkaitan.

“APH harus menjelaskan dengan terang posisi isu proyek lampu jalan ini, termasuk proyek pada periode tahun anggaran mana yang sebenarnya sedang didalami,” kata Riza Toni Siahaan.

Ia mengatakan, kejelasan tersebut penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, terlebih muncul dugaan adanya indikasi penempatan dana pokok-pokok pikiran (pokir) dalam proyek tersebut.

Berdasarkan informasi dan investigasi awal yang dilakukan pihaknya, kata Riza, terdapat dugaan adanya keterkaitan antara pihak swasta yang memenangkan proses lelang dengan pihak penyedia barang.

“Dari informasi dan investigasi awal yang kami lakukan, ada dugaan pihak swasta yang memenangkan lelang dan penyedia barang memiliki keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian oleh pihak yang sama. Namun tentu semua dugaan itu harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya.

Riza menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Di antaranya mengenai siapa pihak yang sebenarnya menjadi *beneficial owner* atau pemilik dan pengendali sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mekanisme masuknya dana pokir ke dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya hubungan komunikasi tertentu dengan penentuan penyedia pada proyek pengadaan solar cell tahun 2025.

“Pertanyaannya, siapa sebenarnya *beneficial owner* dari perusahaan-perusahaan yang terlibat? Bagaimana mekanisme dan aliran dana pokir hingga masuk ke proyek tersebut? Kemudian, apakah ada hubungan atau komunikasi tertentu dengan penentuan penyedia dalam proyek pengadaan solar cell tahun 2025? Semua ini perlu ditelusuri secara profesional,” tegasnya.

Menurut Riza, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh struktur kepemilikan perusahaan, komunikasi antarpara pihak, proses pengadaan, hingga aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Meski demikian, ia menekankan bahwa dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu harus tetap dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah melalui proses penyidikan.

“Setiap dugaan harus dibuktikan. Jangan ada penghakiman sebelum proses hukumnya berjalan. Semua pihak yang dikaitkan dengan perkara ini juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab,” katanya.

Riza juga meminta pihak Kejaksaan untuk memberikan penjelasan lebih terbuka mengenai sejauh mana peran dan keterkaitan PT PBPH dan PT SAM dalam perkara yang sedang ditangani.

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat maupun kesan bahwa terdapat pihak tertentu yang luput dari sorotan proses penegakan hukum.

“Kejaksaan perlu memperjelas sejauh mana peran PT PBPH dan PT SAM. Penjelasan yang terbuka sangat penting agar masyarakat memahami konstruksi perkara secara utuh dan tidak muncul kesan adanya pihak-pihak tertentu yang dihindari dari sorotan pemberitaan maupun proses hukum,” ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.

“Prinsipnya sederhana, apabila memang ada dugaan tindak pidana, harus diusut secara tuntas, profesional dan tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang, sementara setiap pihak yang diperiksa juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan berdasarkan fakta,” pungkas Riza.

Share